Muara Teweh,-WartaKalimantan.com,-
Petugas dari Polres Barito Utara, Jum’at (3/10) sekitar jam 02.00
WIB berhasil mengamankan dua buah truck bermuatan kayu ulin di desa
Kandui, Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Kalimantan
Tengah.
Hasil pemeriksaan petugas terhadap dua
truck yang berhasil diamankan tadi masing-masing dengan nomor polisi DA
1065 TY dan KH 8032 DF tersebut mengangkut kayu ulin sekitar 10 meter
kubik tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Mencermati
hal ini petugas kepolisian dengan sigap mengambil langkah menahan kedua
buah truck tersebut bersama dengan dua orang sopir dan seorang keneknya
untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat
Reskrim AKP.Abdul Aziz Septiadi,SH.Sik kepada WartaKalimantan
membenarkan kasus ini, ia menjelaskan bahwa sekitar jam 02.00 WIB dini
hari tanggal 3 Oktober yang lalu, pihaknya telah menangkap tiga orang
pelaku yang membawa dua Unit Truck bermuatan kurang lebih 10 kubik kayu
jenis Ulin
Menurut
Kasat Reskrim, tertangkapnya ketiga pelaku tersebut di Desa Kandui
Kecamatan Gunung Timang, karena saat polisi meminta keterangan kepada
sopir truk termasuk kernet ternyata mereka tidak dapat menunjukan
dokumen kayu ulin yang mereka bawa, menurut para pelaku kayu ulin
tersebut rencananya mereka angkut menuju kabupaten Barito Timur. Saat
ini dua buah truck, kayu ulin dan para pelaku diamankan di Polres Barito
Utara di Muara Teweh.(j/1/dony)

0 komentar:
Posting Komentar