![]() |
| Salah seorang korban amukan seorang ayah di Rapen Muara Teweh. (j/1/Dony) |
Menurut
penuturan warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa yang
menghebohkan warga di Rapen dan sekitarnya tersebut terjadi sekitar
pukul 17.30 WIB jumat (3/10) menjelang saat magrib.
Informasi yang berhasil dihimpun di
sekitar TKP menyebutkan, warga sekitar tidak menghentikan amukan
tersangka, sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Pelaku baru dapat
diamankan setelah dihadiahi timah panas oleh petugas, setelah itu baru
para korban langsung dilarikan warga sekitar bersama dengan aparat
kepolisian ke rumah sakit umum muara teweh
Pada peristiwa ini, dua korban tewas
diantaranya Wasiem (27 th) dan Wahyu (3,5 th), mereka adalah adik ipar
dan keponakan pelaku sendiri yang merupakan anak dari Idin (45 th)
dengan Saniem (40 th) yang juga mengalami luka bacokan akibat tebasan
pelaku.
Korban lainya adalah Sainah (34 th)
Wina (18 th) dan Prastriatul Janah (3 th) yang juga merupakan keponakan
pelaku, Saniyem dan Idin yang mengalami luka parah robek bagian leher.
Menurut keterangan salah seorang
warga sekitar TKP yang sempat menolong para korban, saat kejadian
pelaku sempat mengancam kepada siapapun yang turut campur dalam urusan
keluarganya, karena pihak saudara iparnya dianggapnya turut campur
masalah keluarganya dan akhirnya mereka di tebas.
Disebutkan sebab pelaku terus
mengamuk, aparat kepolisian langsung menghadiahkan timah panas dibagian
kaki pelaku hanya untuk melumpuhkan pelaku, setelah pelaku terkapar
tidak berkutik pelaku digelandang ke Mapolres Barito Utara guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Barito Utara AKBP Amostian,
SIK didampingi Kasat RESKRIM AKP Abdul Azis Septiadi, SH SIK ,
mengatakan motif sementara pelaku mengamuk akibat dendam kepada keluarga
istrinya, setiap kali panen, karena setiap mengambil beras, keluarga
istri dan istrinya mengambil beras tampak sepengatahuannya sehingga
memicu kemarahan pelaku.
“Mungkin sebelumnya sudah ada masalah
sehingga pelaku kesal atau dongkol” terang Kapolres AKBP Amostian, SIK
kepada sejumlah wartawan Puncaknya
lanjut Kapolres, ketika istrinya mengambil beras sebanyak 4 kilo tampa
seijin oleh suaminya dan beras tersebut dikasih iparnya, pelaku pun
kesal dan mengamuk membabi buta. Bahkan yang ikut melerai pun ,juga
terkena tebasan senjata tajam oleh pelaku, termasuk kaka ipar
laki-lakinya. Kasus tersebut kini terus didalami pihak polisi
sementara pelaku kejahatan tersebut sudah di amankan Polres Barito
Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka diancam
pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman kurungan
maksimal 20 tahun penjara.(j/1/dony)

0 komentar:
Posting Komentar